Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Angsuran Pinjaman Koperasi, Penagih Pura-pura Dibegal

Kompas.com - 09/12/2022, 17:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan penagih pinjaman nekat membuat laporan palsu ke polisi setelah mencuri uang angsuran nasabah koperasi.

Pelaku mengaku uang sebesar Rp 25 juta yang dicurinya itu hilang saat dibegal.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial RF (18) itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka membuat laporan palsu bahwa dia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/12/2022) sore.

Baca juga: Cerita Menantu di Bali Pura-pura Dirampok Usai Kuras Tabungan Mertua, Uang Habis untuk Belanja Online

Tersangka sempat membuat sebuah unggahan di media sosial bahwa dia dibegal usai mengambil uang angsuran pinjaman PT PNM Mekar sebesar Rp 25 juta.

Tersangka mengaku menjadi korban pembegalan di KM 06, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 26 Oktober 2022 lalu.

"Dia (tersangka) juga sempat membuat laporan di Polres Way Kanan bahwa dia telah dirampok dengan kerugian uang puluhan juta," kata Teddy.

Namun ternyata pembegalan yang dialami oleh RF ini hanyalah peristiwa rekaannya atas pencurian yang dilakukannya.

Baca juga: Seorang Ustaz di Lampung Pura-pura Dibegal demi Konten YouTube

Teddy menambahkan, setelah anggota melakukan penyelidikan tidak ditemui adanya tanda-tanda perampokan seperti yang dilaporkan.

Begitu juga ketika melihat rekening tersangka, penyidik melihat adanya kejanggalan.

"Tersangka sempat panggil lagi untuk diperiksa, dan dari pemeriksaan kedua ini baru terbuka semua," kata Teddy.

Dari pemeriksaan ulang terhadap RF, perampokan itu tidak pernah terjadi dan bahkan uang hasil setoran itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Seorang Ustaz di Lampung Pura-pura Dibegal demi Konten YouTube

Teddy mengungkapkan tersangka RF mengaku nekat membuat laporan palsu ini lantaran menjadi korban penipuan online sebanyak Rp 24 juta.

Menurut Teddy, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com