Begitu juga ketika melihat rekening tersangka, penyidik melihat adanya kejanggalan.
"Tersangka sempat panggil lagi untuk diperiksa, dan dari pemeriksaan kedua ini baru terbuka semua," kata Teddy.
Dari pemeriksaan ulang terhadap RF, perampokan itu tidak pernah terjadi dan bahkan uang hasil setoran itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Seorang Ustaz di Lampung Pura-pura Dibegal demi Konten YouTube
Teddy mengungkapkan tersangka RF mengaku nekat membuat laporan palsu ini lantaran menjadi korban penipuan online sebanyak Rp 24 juta.
Menurut Teddy, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.