LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan penagih pinjaman nekat membuat laporan palsu ke polisi setelah mencuri uang angsuran nasabah koperasi.
Pelaku mengaku uang sebesar Rp 25 juta yang dicurinya itu hilang saat dibegal.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial RF (18) itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka membuat laporan palsu bahwa dia mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (9/12/2022) sore.
Tersangka sempat membuat sebuah unggahan di media sosial bahwa dia dibegal usai mengambil uang angsuran pinjaman PT PNM Mekar sebesar Rp 25 juta.
Tersangka mengaku menjadi korban pembegalan di KM 06, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 26 Oktober 2022 lalu.
"Dia (tersangka) juga sempat membuat laporan di Polres Way Kanan bahwa dia telah dirampok dengan kerugian uang puluhan juta," kata Teddy.
Namun ternyata pembegalan yang dialami oleh RF ini hanyalah peristiwa rekaannya atas pencurian yang dilakukannya.
Baca juga: Seorang Ustaz di Lampung Pura-pura Dibegal demi Konten YouTube
Teddy menambahkan, setelah anggota melakukan penyelidikan tidak ditemui adanya tanda-tanda perampokan seperti yang dilaporkan.