Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Kehilangan Suami Selamanya, Kenapa Jaksa Hanya Menuntut 18 Tahun Penjara?"

Kompas.com - 09/12/2022, 14:48 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Kesedihan tergambar jelas di wajah Maria Huberta Hure (36) saat tiba di halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/12/2022) siang.

Maria datang bersama sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) ke kantor itu untuk meminta keadilan atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Hubertus Erihans Daru (34).

Hubertus dibunuh secara sadis oleh Julius Welung yang kini telah menjadi terdakwa.

Baca juga: Terduga Pelaku Penikaman Seorang Warga Sikka Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Namun, Maria merasa kecewa lantaran jaksa hanya menuntut Julius 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Senin (5/12/2022) di PN Maumere.

"Itu sebabnya kami datang ke Pengadilan. Saya telah kehilangan suami selamanya, kenapa jaksa hanya tuntut 18 tahun penjara," ucap Maria lirih, Jumat (9/12/2022).

Dia meminta pelaku pembunuhan dihukum berat.

"Saya ini orang miskin, saya tidak punya apa-apa. Tolong hakim hukumlah pembunuh suami saya yang seberat-beratnya," tambahnya.

Baca juga: Angkut Ratusan Liter Miras Ilegal Pakai Truk, 2 Warga Kupang Ditangkap di Sikka

Menurut Maria, hukuman berat itu dianggap setimpal lantaran sang suami dibunuh tanpa alasan yang jelas.

Maria meneteskan air mata saat mengenang kembali kejadian pilu yang menewaskan suaminya pada Selasa (10/5/2022).

Maria dan Hubertus tinggal di Kampung Bebeng, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Maria ingat betul, malam itu sekitar pukul 18.30 Wita, suaminya pulang berbelanja dari pasar dalam kondisi lapar. Hubertus lalu memintanya untuk menyiapkan makanan.

"Oke, Nong (panggilan laki-laki untuk Maumere), saya siap piring dulu," Maria menirukan ucapannya saat itu pada sang suami.

Baca juga: Operasional SPBU Milik Pemkab Sikka Mandek, Kabag Ekonomi: Kehabisan Biaya


Saat Maria sedang menyiapkan makanan di dapur, suaminya pergi buang air kecil ke kamar mandi. Hubertus mengeluh karena pintu kamar kecil cukup sulit dibuka.

Maria hendak melihat pintu itu, pelaku tiba-tiba datang dan mendorongnya hingga terjatuh.

Dengan tergesa-gesa, pelaku berjalan ke arah Hubertus, lalu mengarahkan sebilah pisau ke arah dada. Kemudian berlari ke luar rumah.

Maria kaget, lalu mendekati suaminya sembari berteriak minta tolong. Namun, Hubertus meyakinkan Maria bahwa dirinya baik-baik saja.

"Nona (panggilan untuk perempuan) tidak apa-apa mati dan hidup Tuhan yang tahu. Kamu kejar dia (pelaku). Itu kalimat terakhir yang ia ucapkan kepada saya," tuturnya.

Baca juga: Rekreasi dan Rokok Penyebab Inflasi di Maumere pada November 2022

Maria berdiri dengan sekuat tenaga mengejar pelaku. Namun, ia tidak berhasil. Pelaku dengan cepat kabur meninggalkan rumah mereka.

Saat kembali ke dalam rumah, Maria melihat suaminya berlumuran darah. Hubertus merintih kesakitan. Warga yang datang kemudian berjibaku membawanya ke rumah sakit.

"Tetangga yang antar ke rumah sakit, saat itu saya pergi lapor ke Polsek. Sampai di sana polisi sudah siap untuk menangkap pelaku," katanya.

Maria kemudian pergi ke rumah sakit untuk memastikan kondisi suaminya. Saat tiba, ia melihat darah akibat luka tusuk terus mengalir. Hubertus sempat berusaha menahannya menggunakan telapak tangan.

Baca juga: Ada Pengecer Jual Minyak Tanah Melebihi HET, Pemkab Sikka: Kita Tidak Bisa OTT

Tak lama berselang dokter membawa Hubertus menuju ruang operasi. Sayang, sekitar pukul 03.00 Wita Hubertus meninggal dunia.

"Sekali kali saya memohon agar hakim bisa mempertimbangkan hal ini, hukumlah pelaku seberat-beratnya," pintanya.

Perwakilan pegiat HAM, Suster Fransiska Imakulata, meminta agar hakim menghukum terdakwa sesuai fakta persidangan dan Pasal 340 KHUP.

Fransiska mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Sikka karena tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, apalagi memberikan kepastian hukum.

"Kita sudah menyampaikan kekecewaan itu saat audiensi dengan Jaksa tadi di Kantor Kejari Sikka," katanya.

Pihaknya berharap agar hakim menghukum terdakwa seumur hidup. Sebab, dampak yang dialami oleh keluarga korban sangat besar, tak kehilangan anggota keluarga, tetapi juga hidup dalam ketakutan jika suatu saat pelaku bebas dari tahanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka Mario membenarkan bahwa JPU telah menuntut terdakwa Julius 18 tahun penjara.

Namun, Mario tidak menjelaskan alasan mengapa terdakwa dituntut seperti itu.

"Posisinya sekarang itu besok agendanya pleidoi, kita tuntut 18 tahun dibuktikan dengan Pasal 340," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com