SIKKA, KOMPAS.com - Kesedihan tergambar jelas di wajah Maria Huberta Hure (36) saat tiba di halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/12/2022) siang.
Maria datang bersama sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) ke kantor itu untuk meminta keadilan atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Hubertus Erihans Daru (34).
Hubertus dibunuh secara sadis oleh Julius Welung yang kini telah menjadi terdakwa.
Baca juga: Terduga Pelaku Penikaman Seorang Warga Sikka Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, Maria merasa kecewa lantaran jaksa hanya menuntut Julius 18 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung pada Senin (5/12/2022) di PN Maumere.
"Itu sebabnya kami datang ke Pengadilan. Saya telah kehilangan suami selamanya, kenapa jaksa hanya tuntut 18 tahun penjara," ucap Maria lirih, Jumat (9/12/2022).
Dia meminta pelaku pembunuhan dihukum berat.
"Saya ini orang miskin, saya tidak punya apa-apa. Tolong hakim hukumlah pembunuh suami saya yang seberat-beratnya," tambahnya.
Baca juga: Angkut Ratusan Liter Miras Ilegal Pakai Truk, 2 Warga Kupang Ditangkap di Sikka
Menurut Maria, hukuman berat itu dianggap setimpal lantaran sang suami dibunuh tanpa alasan yang jelas.
Maria meneteskan air mata saat mengenang kembali kejadian pilu yang menewaskan suaminya pada Selasa (10/5/2022).
Maria dan Hubertus tinggal di Kampung Bebeng, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Maria ingat betul, malam itu sekitar pukul 18.30 Wita, suaminya pulang berbelanja dari pasar dalam kondisi lapar. Hubertus lalu memintanya untuk menyiapkan makanan.
"Oke, Nong (panggilan laki-laki untuk Maumere), saya siap piring dulu," Maria menirukan ucapannya saat itu pada sang suami.
Baca juga: Operasional SPBU Milik Pemkab Sikka Mandek, Kabag Ekonomi: Kehabisan Biaya