Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran KM Express Cantika 77, Berkas Perkara Tersangka Nakhoda Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 09/12/2022, 13:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum serta Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus kebakaran Kapal Express Cantika 77 yang menewaskan 20 orang penumpang.

Nakhoda kapal, Edwin Pareda (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Markas Polda NTT.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Pol Ariasandy, mengatakan, berkas perkara tersangka Edwin telah lengkap atau P21.

Baca juga: Ahli Waris Korban Kapal Cantika asal Gresik yang Dimakamkan di Kupang Berada di Malaysia

"Berkas tersebut baru dinyatakan lengkap pada 8 Desember 2022 dan langsung dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi," ujar Ariasandy kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (9/12/2022).

Dia menyebut, berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Jadi Tersangka, Nakhoda Kapal Cantika 77 Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Ariasandy, berkas tersebut dinyatakan lengkap berkat kerja keras dari tim penyidik Dit Reskrimum dan Dit Polairud Polda NTT.

"Penyidik berusaha melengkapi petunjuk jaksa dan sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, kita langsung tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Albertus Andrean, mengatakan, proses penyidikan kasus yang menelan 20 orang korban meninggal dunia dan 17 orang hilang itu sudah berlangsung selama satu bulan.

Tersangka, kata Albertus, dijerat Pasal 302 Ayat (3) juncto Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Terkait adanya tersangka baru, pihak penyidik terus melakukan pengembangan dan penyidikan serta terus berkoordinasi dan komunikasi dengan jaksa.

"Tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka baru. Dan kita terus melakukan pengembangan. Sejauh ini masih satu tersangka," ujarnya.

Untuk penyebab kebakaran, diduga akibat hubungan arus pendek. Namun, kata dia, semuanya itu akan dibuktikan di pengadilan saat sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com