KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum serta Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus kebakaran Kapal Express Cantika 77 yang menewaskan 20 orang penumpang.
Nakhoda kapal, Edwin Pareda (50), telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Markas Polda NTT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT Komisaris Besar Pol Ariasandy, mengatakan, berkas perkara tersangka Edwin telah lengkap atau P21.
Baca juga: Ahli Waris Korban Kapal Cantika asal Gresik yang Dimakamkan di Kupang Berada di Malaysia
"Berkas tersebut baru dinyatakan lengkap pada 8 Desember 2022 dan langsung dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi," ujar Ariasandy kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (9/12/2022).
Dia menyebut, berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nakhoda Kapal Cantika 77 Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
Menurut Ariasandy, berkas tersebut dinyatakan lengkap berkat kerja keras dari tim penyidik Dit Reskrimum dan Dit Polairud Polda NTT.
"Penyidik berusaha melengkapi petunjuk jaksa dan sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, kita langsung tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Albertus Andrean, mengatakan, proses penyidikan kasus yang menelan 20 orang korban meninggal dunia dan 17 orang hilang itu sudah berlangsung selama satu bulan.
Tersangka, kata Albertus, dijerat Pasal 302 Ayat (3) juncto Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Terkait adanya tersangka baru, pihak penyidik terus melakukan pengembangan dan penyidikan serta terus berkoordinasi dan komunikasi dengan jaksa.
"Tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka baru. Dan kita terus melakukan pengembangan. Sejauh ini masih satu tersangka," ujarnya.
Untuk penyebab kebakaran, diduga akibat hubungan arus pendek. Namun, kata dia, semuanya itu akan dibuktikan di pengadilan saat sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.