Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Riau Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 09/12/2022, 12:12 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AY alias Robi (42) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, atas kasus pembunuhan. AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya, F (9).

Sidang putusan terhadap terdakwa AY,  berlangsung secara virtual, Kamis (8/12/2022) malam, dipimpin Hakim Ketua Habibi Kurniawan. Terdakwa AY mengikuti sidang dari tahanan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Reza Yusuf Affandi dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang secara langsung di PN Tembilahan.

Baca juga: Sidang Perdana 5 Prajurit Tersangka Kasus Mutilasi Digelar 12 Desember 2022 di Mahmil III Jayapura

"Menyatakan terdakwa Arharuby (AY) alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ucap Hakim membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.

"Benar, (terdakwa AY) divonis hukuman mati. Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan," kata Haza saat diwawancarai wartawan, Kamis malam.

Baca juga: Fakta Suami Mutilasi Istri di Sumut, Sering Dapat Perlakuan Kasar dan Pernah Alami Gangguan Jiwa

Haza menyebut, banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.

Sehingga, terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan itu.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa AY dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya perempuan.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap AY dengan hukuman mati.

Perbuatan terdakwa yang disebut merencanakan pembunuhan itu, yakni mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

Sebagaimana diberitakan, AY membunuh dan memutilasi anak kandungnya di rumahnya  di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022), sekitar 14.30 WIB.

Aksi sadis pelaku terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Polsek Tembilahan Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku sempat diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ. Sehingga, polisi membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan di Pekanbaru untuk menjalani observasi selama 14 hari.

Namun, setelah dilakukan observasi, pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku selanjutnya diproses hukum dan dibawa ke meja hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com