Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2022, 20:13 WIB

LEBAK, KOMPAS.com- Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diresahkan dengan aksi berandal jalanan.

Mereka berkonvoi dengan membawa senjata tajam dan membacok pelajar yang mengendarai sepeda motor pada Rabu (7/11/2021).

Akibatnya, seorang pelajar mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh hingga dibawa ke rumah sakit. Sementara pelaku kabur usai melukai korban.

Baca juga: Berdalih Minta Diantar Isi Solar, Begal Bacok Rampok Sopir Truk di Jalan Tol

Video aksi bacok tersebut juga viral di media sosial. Polisi kemudian bergerak mengejar pelaku usai ada laporan dari peristiwa tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pelaku pembacokan tersebut sudah ditangkap pada Rabu malam. Total ada empat yang ditangkap dari belasan pemotor yang beraksi.

"Iya sudah ditangkap ada empat pelaku, tiga pelajar dan satu alumni sekolah SMK di Rangkasbitung," kata Wiwin di Polres Lebak, Kamis (8/11/2022).

Baca juga: Suami di Probolinggo Bacok Tetangga, Istrinya Selingkuh dengan Korban Saat Ditinggal Kerja ke Kalimantan

Mereka ditangkap di rumah masing-masing beserta barang bukti pembacokan seperti celurit, pisau modifikasi hingga ketapel.

Wiwin menyampaikan, mereka membacok saat melihat ada pelajar lain yang tengah mengendarai sepeda motor.

"Pelaku konvoi sekitar 10-15 motor, saat berpapasan dengan pelajar lain yang membawa motor, salah satu pelaku langsung menyabetkan celurit ke korban," kata Wiwin.

Baca juga: 3 Perampok yang Bacok Korbannya di Riau Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Empat pelaku yang ditangkap yakni YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (19).

Wiwin menyebut, keempat pelaku tersebut ditangkap karena membawa sajam saat konvoi tersebut. Sementara YM adalah pelaku pembacokan terhadap korban A (16).

Keempat pelaku tersebut kini mendekam di Polres Lebak dengan ancaman pidana Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman dengan hukuman 5 Tahun penjar, kemudian Pasal 170 Ayat 2 dengan hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suami Racuni Istri di Lampung, Sakit Hati Lantaran Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya

Suami Racuni Istri di Lampung, Sakit Hati Lantaran Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamilinya

Regional
Warga Cirebon Tewas Tersambar Petir, BPBD Minta Masyarakat Waspadai Peringatan Dini

Warga Cirebon Tewas Tersambar Petir, BPBD Minta Masyarakat Waspadai Peringatan Dini

Regional
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Pesisir Selatan

Regional
Polisi Kantongi Identitas Pembacok Remaja yang Arak Bedug Sahur di Karawang

Polisi Kantongi Identitas Pembacok Remaja yang Arak Bedug Sahur di Karawang

Regional
Meresahkan Warga, 3 Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi

Meresahkan Warga, 3 Rakit Tambang Emas Ilegal di Riau Dibakar Polisi

Regional
Janji Pinjamkan Uang untuk Beli Kuota Internet, 3 Pria di Lampung Perkosa Siswi SMA

Janji Pinjamkan Uang untuk Beli Kuota Internet, 3 Pria di Lampung Perkosa Siswi SMA

Regional
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Semarang

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Semarang

Regional
Bawa Kabur Motor Pelat Merah Milik Dinas Kehutanan, Pria di Kupang Ditangkap

Bawa Kabur Motor Pelat Merah Milik Dinas Kehutanan, Pria di Kupang Ditangkap

Regional
Muncul Poster Dukungan Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Gibran: Wkwkwkwkkwk

Muncul Poster Dukungan Kaesang untuk Jadi Wali Kota Depok, Gibran: Wkwkwkwkkwk

Regional
IRT di Jayapura Ditangkap karena Jual Miras Oplosan, 31 Botol Minuman Beralkohol Disita

IRT di Jayapura Ditangkap karena Jual Miras Oplosan, 31 Botol Minuman Beralkohol Disita

Regional
Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri

Tiba di Batam, Anak Mantan Gubernur Kepri Resmi Tersangka dan Ditahan di Mapolda Kepri

Regional
Soal Fenomena Matahari Bercincin di Karawang, Begini Penjelasan BMKG

Soal Fenomena Matahari Bercincin di Karawang, Begini Penjelasan BMKG

Regional
Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes 'Speaker' Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes "Speaker" Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Regional
Tewas dalam Keadaan Hamil, Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Jenazah PSK yang Ditemukan Terapung di Manokwari

Tewas dalam Keadaan Hamil, Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Jenazah PSK yang Ditemukan Terapung di Manokwari

Regional
Polisi Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Muara Berau, Propam Polda Kaltim Dalami SOP Penembakan

Polisi Tembak Mati Pencuri Batu Bara di Muara Berau, Propam Polda Kaltim Dalami SOP Penembakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke