TEGAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan naik sebesar 6,93 persen atau Rp 139.082 menjadi Rp 2.145.012 pada 2023.
"Sudah ditetapkan Rp 2.145.012. Senin pekan depan kita mulai lakukan sosialisasi UMK 2023 ke pengusaha dan pekerja," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Heru, kenaikan UMK telah diputuskan Gubernur Jawa Tengah. Melalui Surat Keputusan No. 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kalbar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Dijelaskam Heru, di tahun ini, penghitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada kebijakan khusus.
Tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2022.
"Karena Pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP 36 itu," kata Heru, Kamis (1/12/2022).
Menurut Heru, jika sesuai PP 36 Tahun 2021 penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan.
Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten/kota atau provinsi, kemudian anggota rumah tangga yang bekerja itu dipertimbangkan.
Kemudian dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/Kota yang disebut alpha.
"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," ujar Heru.
Jadi penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha tadi.
Heru mengatakan, pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan Kota Tegal telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.
Baca juga: Khofifah Tetapkan Nilai UMK Jatim 2023, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.