Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui Gubernur, UMK Kota Tegal 2023 Naik Jadi Rp 2.145.012

Kompas.com - 08/12/2022, 17:28 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya ditetapkan naik sebesar 6,93 persen atau Rp 139.082 menjadi Rp 2.145.012 pada 2023.

"Sudah ditetapkan Rp 2.145.012. Senin pekan depan kita mulai lakukan sosialisasi UMK 2023 ke pengusaha dan pekerja," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnakerin) Kota Tegal, R Heru Setyawan, kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Dikatakan Heru, kenaikan UMK telah diputuskan Gubernur Jawa Tengah. Melalui Surat Keputusan No. 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Kalbar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Dijelaskam Heru, di tahun ini, penghitungan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota, ada kebijakan khusus.

Tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 Tahun 2022.

"Karena Pemerintah mempertimbangkan adanya resistensi dari pekerja atau buruh utamanya terkait dengan PP 36 itu," kata Heru, Kamis (1/12/2022).

Menurut Heru, jika sesuai PP 36 Tahun 2021 penghitungan upah minimum menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan variabel ketenagakerjaan.

Artinya, berapa rata-rata rumah tangga di satu kabupaten/kota atau provinsi, kemudian anggota rumah tangga yang bekerja itu dipertimbangkan.

Kemudian dari pemberi kerja menginginkan tetap menggunakan PP, selanjutnya dicarikan solusi. Sehingga, selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, ada indeks yang menjadi variabel masing-masing kabupaten/Kota yang disebut alpha.

"Variabel itu menggambarkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilainya antara 0,10-0,30, tergantung daerah mau menghitungnya seperti apa," ujar Heru.

Jadi penghitungan untuk 2023 adalah upah minimum 2022 ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dikalikan alpha tadi.

Heru mengatakan, pada 25 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan Kota Tegal telah mengadakan sidang kemudian menyepakati besaran alphanya 0,171.

Baca juga: Khofifah Tetapkan Nilai UMK Jatim 2023, Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com