Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pria di Kalsel 2 Tahun Palsukan Oli, Dapat Omzet Belasan Juta Rupiah Per Bulan

Kompas.com - 08/12/2022, 15:47 WIB

BATULICIN, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan oli berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Bagian Operasional Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung mengatakan, pelaku berinisial AS (44) ditangkap di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Baca juga: Penjual Oli Palsu di Semarang dan Demak Terbongkar, Pelaku Menggunakan Oli Bekas, Campuran Zat Adiktif, dan Pewarna untuk Produksi

Dalam menjalankan aksinya, AS terlebih dahulu membeli oli curah untuk selanjutnya dioplos dengan oli bekas sesuai dengan permintaan pembelinya.

"Entah dicampur dengan oli bekas, solar, atau bahan lainnya, namun dia akan menjadikan oli yang dipesan pembeli sesuai dengan kekentalan yang diinginkan," ujar Kompol Andri Hutagalung kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Produsen Oli Palsu di Demak dan Semarang, Omzet Satu Bulan Capai Rp 960 Juta

Pelaku, ungkap Andri, sudah menjalankan bisnis jual beli oli palsu ini selama dua tahun lamanya dengan omzet mencapai belasan juta rupiah setiap bulannya.

Dalam memasarkan oli palsunya, setiap pembeli datang ke tempat pelaku memesan oli, barulah dia membuatkan oli palsu itu.

"Praktik ini hampir dua tahun dijalankan pelaku dengan raihan omzet jutaan rupiah per bulannya. Dari harga resmi Rp 5 jutaan, pelaku menjual oli oplosan hanya sebesar Rp 3,7 juta setiap drumnya," jelasnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah adanya laporan penjualan oli palsu.

Petugas kemudian menindaklanjuti dan menemukan selisih harga antara oli asli dan dan palsu.

"Awal pengungkapan setelah Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu menindaklanjuti dari bervariasinya harga oli di pasaran, yang selisih harganya cukup jauh dari harga resmi," pungkasnya.

Atas perbuatannya yang banyak merugikan konsumen pengguna kendaraan bermotor, mobil, dan alat berat, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan tuntutan pidana lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cirebon Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Klaten Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Klaten Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Brebes Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Brebes Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonogiri Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonogiri Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Solo Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Cianjur Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Cianjur Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Garut Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Garut Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Samarinda Hari Ini, 31 Maret 2023

Regional
Jumlah Pemudik Diprediksi Melonjak, Kadishub Cilacap: Tahun Ini Jadi Ajang 'Balas Dendam'

Jumlah Pemudik Diprediksi Melonjak, Kadishub Cilacap: Tahun Ini Jadi Ajang "Balas Dendam"

Regional
Berbeda dengan Jokowi, FX Rudy Sebut Olahraga Tak Bisa Dipisahkan dari Politik

Berbeda dengan Jokowi, FX Rudy Sebut Olahraga Tak Bisa Dipisahkan dari Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke