Arif mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank BUMD Cabang Pekanbaru.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV. PB dan CV. PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.
Pencairan duit itu masuk ke rekening giro CV. PB dan CV PGR, yang dikelola oleh AB.
Terdakwa Arif dalam menjalankan aksinya, dibantu oleh Indra Osmer selaku Manager Bisnis di Bank BUMD cabang Pekanbaru tahun 2015-2016.
Sebab, menurut kepolisian, mereka berdua ini ada hubungan kedekatan.
Pada saat itu, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang disampaikan oleh Arif Budiman secara berulang.
Sehingga, bank memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada grup perusahaan yang dimiliki oleh Arif Budiman.
Namun, Arif Budiman tidak dapat melunasi pembayaran kepada bank tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.233.091.582.
Arif Budiman dan Indra Osmer dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.