PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Riau, menvonis 7 tahun penjara dua terdakwa kasus korupsi di salah satu bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cabang Pekanbaru.
Kedua terdakwa adalah Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer sebagai Manager Bisnis Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016.
Mereka menjalani sidang vonis melalui virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Hindari Rentenir, Begini Cara Daftar Kredit Bjb Mesra
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, sidang vonis dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neni dan Dewi Shinta Dame.
Ia menyebutkan, terdakwa Arif budiman terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain itu, Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primair dengan pidana penjara 7 tahun.
"Selain 7 tahun penjara, ada juga uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun 6 bulan. Kemudian, majelis juga menjatuhkan vonis pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Agung saat diwawancarai wartawan, Rabu.
Baca juga: 3 Mantan Pejabat BJB Syariah Didakwa Korupsi Kredit Kapal Rp 10,9 Miliar
Lalu, terdakwa Indra Osmer juga divonis 7 tahun penjara, dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi di Bank BUMD diusut oleh Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Tersangka Arif Budiman merupakan pihak yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.