Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Berencana Atur Tarif Transportasi Online untuk Hindari Perang Harga

Kompas.com - 08/12/2022, 10:57 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat berencana menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan tarif bawah untuk jasa transportasi online.

Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan menteri yang nantinya jadi acuan Pemprov untuk menyusun regulasi itu.

"Masih nunggu keputusan menteri turun ke daerah terkait jasa tarif transportasi online, nah nanti setelah keluar akan diserahkan ke Gubernur sesuai dengan kewenangannya akan mengatur itu," Faozal, Kamis (8/12/2022)

Menurut Faozal, tarif transportasi online di NTB khususnya di Kota Mataram akan dicoba disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Baca juga: Puluhan Warga Lingkar KEK Mandalika Lakukan Sanding Data dengan ITDC di Kantor Gubernur NTB

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tarif transportasi online akan disesuaikan pula dengan tarif penyebarangan di pelabuhan Lombok.

"Kalau yang di nasional kan disesuaikan dengan di Jakarta. Nah untuk di daerah ini kan ada di kebijakan Gubernur nanti, semoga KM segera turun," kata Faozal.

Faozal pun mengakui tarif transportasi online di Kota Mataram masih menggunakan tarif secara nasional. Bahkan di beberapa jasa transportasi online diduga terjadi perang tarif.

"Perang harga ini, ya bisa jadi karena kompetisi. Biasanya pelanggan juga cari yang paling menguntungkan kan. Ya makanya terjadi perang tarif," kata Faozal.

Faozal menilai jika keputusan menteri itu sudah diturunkan ke daerah, penyelesaian tarif transportasi online menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Faozal menegaskan yang paling penting diatur adalah tarif bawah untuk menghindari perang harga. 

"Tapi sejauh ini kita belum melihat ya. Karena belum ada KM (keputusan menteri)-nya yang ke daerah. Jika sudah ada, nanti kita coba akan atur tarif bawahnya," kata Faozal.

Secara terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB Junaidi Kasum mengaku, pihaknya sepakat dengan pengaturan tarif transportasi online asalkan ada payung hukumnya. Payung hukum itu menjadi dasar penentuan tarif. 

"Tidak ada persoalan pemerintah berniat untuk mengatur tarif transportasi online di Kota Mataram dan daerah lainnya di NTB, namun harus jelas Pemprov NTB harus punya payung hukum dari pusat. Apakah diatur dalam Pergub atau Perda," kata Junaidi melalui sambungan telepon.

Sementara, kata Junaidi, dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh pemerintah daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek.

"Dalam UU LLAJ roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek, maka harus ada payung hukum dulu," kata Junaidi.

Lebih jelas, Junaidi mengungkapkan, pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, kendaraan bermotor umum tidak termasuk sepeda motor.

Baca juga: Daftar UMK 2023 di NTB, Kota Mataram Tertinggi

Kemudian, dalam Pasal 182 dan Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

"Jadi ini penegasan dalam undang undang. Nanti kalau mau ditentukan tarifnya, minimal dinas tehnis terkait dalam hal ini Dishub NTB, harus membentuk tim kajian untuk hal ini," kata Junaidi.

Diketahui seusai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 bahwa tarif transportasi online di Provinsi NTB masuk ke dalam zona III, bahwa ansportasi online di zona III sebesar Rp 2.100 per untuk jasa batas bawah. Sedangkan, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Dan Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Regional
Banjir Demak Meluas, Warga Ramai-ramai Bendung Ruas Jalan

Banjir Demak Meluas, Warga Ramai-ramai Bendung Ruas Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com