MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat berencana menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan tarif bawah untuk jasa transportasi online.
Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozal mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan menteri yang nantinya jadi acuan Pemprov untuk menyusun regulasi itu.
"Masih nunggu keputusan menteri turun ke daerah terkait jasa tarif transportasi online, nah nanti setelah keluar akan diserahkan ke Gubernur sesuai dengan kewenangannya akan mengatur itu," Faozal, Kamis (8/12/2022)
Menurut Faozal, tarif transportasi online di NTB khususnya di Kota Mataram akan dicoba disesuaikan dengan kondisi di daerah.
Baca juga: Puluhan Warga Lingkar KEK Mandalika Lakukan Sanding Data dengan ITDC di Kantor Gubernur NTB
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tarif transportasi online akan disesuaikan pula dengan tarif penyebarangan di pelabuhan Lombok.
"Kalau yang di nasional kan disesuaikan dengan di Jakarta. Nah untuk di daerah ini kan ada di kebijakan Gubernur nanti, semoga KM segera turun," kata Faozal.
Faozal pun mengakui tarif transportasi online di Kota Mataram masih menggunakan tarif secara nasional. Bahkan di beberapa jasa transportasi online diduga terjadi perang tarif.
"Perang harga ini, ya bisa jadi karena kompetisi. Biasanya pelanggan juga cari yang paling menguntungkan kan. Ya makanya terjadi perang tarif," kata Faozal.
Faozal menilai jika keputusan menteri itu sudah diturunkan ke daerah, penyelesaian tarif transportasi online menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Faozal menegaskan yang paling penting diatur adalah tarif bawah untuk menghindari perang harga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.