Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon Teh di Lahan PTPN VIII, 4 Petani di Garut Diancam Hukuman 6 Tahun

Kompas.com - 08/12/2022, 05:43 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Empat orang petani di Garut terancam hukuman enam tahun penjara setelah didakwa menebang pohon teh milik PTPN VIII

Aksi petani tersebut di Kebun Cisaruni dianggap membuat PTPN VIII rugi materiil hingga Rp 127 miliar lebih, sesuai surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Garut PDM-94/EKU.2/Grt/11/2022.

Adapun keenam petani tersebut yakni NN (48), SP (60), UJ (45), dan FK (44). 

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Anggota DPRD Maluku Tengah Terancam 5 Tahun Penjara

Usep Saefuliftah, Ketua Serikat Petani Badega (SPB) mengungkapkan, empat petani yang merupakan anggota SPB tersebut mengatakan, keempatnya telah menjalani tiga kali persidangan. 

Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut setelah berkas dilimpahkan dari aparat kepolisian ke Kejaksaan Negeri Garut.

“Ini sudah sidang ketiga,” jelas Usep saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut usai menghadiri persidangan yang dilakukan secara daring, Rabu 97/12/2022) siang.

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

Usep membenarkan, keempat petani ini menjalani proses hukum setelah menggarap lahan terlantar milik PTPN VIII Kebun Cisaruni di blok Cipancur sejak tahun 2019. Penggarapan lahan tersebut, sebenarnya sudah melalui proses permohonan penggarapan.

Usep menceritakan, sejak tahun 2012, lahan perkebunan milik PTPN VIII tersebut, sudah ada yang disewakan, bahkan ada beberapa lahan yang dijual kepada warga.

Sekitar tahun 2019, ada pihak perkebunan mendatangi warga dan memberi tahu bahwa tanah perkebunan di blok Cipancur 5 dan 6, akan diklaim salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (lSM).

Saat itu, pihak perkebunan pun menawarkan warga untuk mengelola tanah tersebut dengan syarat mau menolak penguasaan lahan tersebut oleh LSM dengan cara mengumpulkan tanda tangan penolakan dan memasang plang penolakan.

“Karena warga butuh tanah, mereka pun menandatangani surat penolakan dan memasang plang penolakan, karena dijanjikan bisa menggarap lahan,” katanya.

Namun, setelah LSM tersebut mundur dan batal menguasai lahan, janji dari pihak PTPN tidak juga direalisasikan hingga warga mempertanyakannya. Perwakilan PTPN pun bertemu warga dan kembali menjanjikan izin penggarapan secara bersyarat.

“Warga diminta KTP, KK, dan uang Rp 10.000 per orang sebagai syaratnya, karena warga butuh, syarat itupun dipenuhi warga,” jelasnya.

Meski sudah berusaha memenuhi syarat yang diminta, izin tak juga turun. 

Kemudian perwakilan PTPN kembali menemui warga dan meminta syarat berupa tambahan uang Rp 25.000 bagi warga yang sudah mengajukan izin garap sebelumnya, dan Rp 50.000 bagi warga yang baru mengajukan izin garap.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com