Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pandeglang Ditangkap Usai Pukul Tetangga karena Kesal Jalan Tertutup Barang Pribadi

Kompas.com - 08/12/2022, 05:22 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Seorang warga di Kabupaten Pandeglang, SA (58) harus mendekam di penjara setelah memukul tetangganya sendiri S.

Pemukulan dilakukan SA karena kesal terhadap korban yang beberapa kali menyimpan barang pribadi di jalan lingkungan di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sehingga akses warga terhambat.

Kapolsek Pandeglang, AKP Osman Sigalingging mengatakan, jalan tersebut tertutup oleh sampah hingga barang lain milik S.

Baca juga: Sah, Ini Daftar UMK 2023 di Banten, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Warga yang melintas di jalan disebut kerap kesal dengan perilaku S, termasuk pelaku SA yang mengaku tersinggung dengan penutupan jalan tersebut.

"Pelaku yang tersinggung kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dipukul menggunakan sebilah bambu hingga korban mengalami luka-luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit," kata Galingging di Polsek Pandeglang, Rabu (7/11/2022).

Keluarga korban yang tidak terima dengan penganiayaan tersebut, melaporkan S ke polisi. S kemudian diamankan Polsek Pandeglang dan jadi tersangka penganiayaan.

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung, Pelaku Tewas

Karena tindakannya tersebut S terancam pidana Pasal 351 terkait penganiayaan dengan ancama pidana paling lama 5 tahun.

Osman mengatakan, pelaku dan korban sudah mediasi bersama pihak kelurahan dan kepolisian namun korban tetap menginginkan pelaku diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com