KUPANG, KOMPAS.com - Sius Djobo, warga Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan Bupati Alor Amon Djobo ke aparat kepolisian setempat.
Amon dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT karena dituding merusak hutan mangrove di pesisir Pantai Aikoli, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.
"Saya sudah laporkan ke Polda kemarin siang. Lapornya itu, saya masukkan dokumen di ruangan Setum Polda NTT. Jadi laporan pengaduan secara tertulis kepada Bapak Kapolda," ujar Sius kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.
Menurut Sius, saat melapor ke Polda NTT, dia membawa sejumlah bukti kuat soal perusakan mangrove.
Dia menjelaskan, Amon membeli tanah di pesisir Pantai Aikoli dari masyarakat setempat. Setelah membeli, Amon melakukan penggusuran di sekitar pantai sehingga menyebabkan mangrove menjadi rusak.
Untuk menutupi kerusakan itu, lanjut Sius, Amon lalu membangun tembok yang tinggi agar tidak diketahui masyarakat.
"Lokasi yang digusur itu merupakan kawasan konservasi yang tentunya tidak boleh dimiliki perorangan atas lahan tersebut, kecuali negara," kata Sius.
Dia pun menyayangkan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pribadi di area konservasi.
"Penggusuran itu mengakibatkan hutan mangrove itu hancur dan rusak. Sehingga kami melaporkan hal ini ke Mapolda NTT, untuk di tindak secara hukum," tegasnya.
Sius meminta Kapolda NTT Irjen Pol Jhoni Asadoma menindak tegas oknum- oknum yang diduga telah merusak mangrove.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.