PURBALINGGA, KOMPAS.com- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur dalam kasus pemecatan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Cilacap berinisial TS (28).
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya menerima aduan dari TS pada September 2022. Dalam laporan tersebut, TS mengadukan sejumlah poin terkait dengan dugaan maladministrasi hingga pemangkasan hak-hak selama proses penjatuhan hukuman disiplin.
“Kami sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai dari bupati dan dinas terkait pada 29 November 2022,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Dituding Intimidasi ASN yang Hendak Mengajukan Cerai karena KDRT, Ini Jawaban Sekda Kendal
Siti mengungkapkan, pada tahap ini, Ombudsman meminta klarifikasi Pemkab Cilacap terkait prosedur pemeriksaan. Termasuk pemenuhan hak-hak yang melekat pada CPNS bersangkutan sebelum dan setelah resmi diberhentikan.
“Prinsipnya sederhana, karena hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan tingkat kesalahannya. Selain itu, pihak terhukum juga memiliki hak-hak yang melekat,” terangnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik, Ombudsman memberi tenggat pada Pemkab Cilacap untuk menyampaikan klarifikasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya surat.
“Kalau misal dibutuhkan keterangan tambahan, nanti kami akan lakukan klarifikasi lanjutan dan proses-proses yang lain,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, mantan CPNS Dinkominfo Cilacap, TS mengaku telah mengajukan banding administrasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.
Namun hingga saat ini, dirinya belum menerima jawaban apapun dari BKN terkait materi aduan yang dia layangkan.
“Saya menilai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap tidak obyektif dalam menjatuhkan hukuman, semua bukti yang disebutkan dalam berita acara juga lemah,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.