Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Selidiki Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Kasus Pemecatan CPNS Cilacap

Kompas.com - 07/12/2022, 21:23 WIB
Iqbal Fahmi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur dalam kasus pemecatan seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Cilacap berinisial TS (28).

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya menerima aduan dari TS pada September 2022. Dalam laporan tersebut, TS mengadukan sejumlah poin terkait dengan dugaan maladministrasi hingga pemangkasan hak-hak selama proses penjatuhan hukuman disiplin.

“Kami sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai dari bupati dan dinas terkait pada 29 November 2022,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Dituding Intimidasi ASN yang Hendak Mengajukan Cerai karena KDRT, Ini Jawaban Sekda Kendal

Siti mengungkapkan, pada tahap ini, Ombudsman meminta klarifikasi Pemkab Cilacap terkait prosedur pemeriksaan. Termasuk pemenuhan hak-hak yang melekat pada CPNS bersangkutan sebelum dan setelah resmi diberhentikan.

“Prinsipnya sederhana, karena hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan tingkat kesalahannya. Selain itu, pihak terhukum juga memiliki hak-hak yang melekat,” terangnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik, Ombudsman memberi tenggat pada Pemkab Cilacap untuk menyampaikan klarifikasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya surat.

“Kalau misal dibutuhkan keterangan tambahan, nanti kami akan lakukan klarifikasi lanjutan dan proses-proses yang lain,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan CPNS Dinkominfo Cilacap, TS mengaku telah mengajukan banding administrasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.

Namun hingga saat ini, dirinya belum menerima jawaban apapun dari BKN terkait materi aduan yang dia layangkan.

“Saya menilai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap tidak obyektif dalam menjatuhkan hukuman, semua bukti yang disebutkan dalam berita acara juga lemah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS angkatan tahun 2019 di Dinkominfo Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap, Kristi Maryunani mengatakan, suami TS membawa sejumlah bukti mulai dari tangkapan layar percakapan, foto hingga riwayat linimasa TS.

“Kami merespons laporan suami TS dan memeriksa pihak yang bersangkutan serta sejumlah saksi,” kata Kristi ditemui di kantornya, Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan mulai dari pihak yang bersengketa, rekan kerja hingga manajer hotel di Cilacap tempat TS diduga menginap juga sudah dipanggil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Buntut Kematian Ibu dan Bayinya di Flores Timur, Ombudsman NTT Minta RS Beri Klarifikasi

Buntut Kematian Ibu dan Bayinya di Flores Timur, Ombudsman NTT Minta RS Beri Klarifikasi

Regional
Saat Pengungsi Banjir Semarang Hanya Andalkan Mi Instan dan Telur untuk 'Survive'

Saat Pengungsi Banjir Semarang Hanya Andalkan Mi Instan dan Telur untuk "Survive"

Regional
Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Regional
Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com