Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2022, 20:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Jateng 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 35 kabupaten dan kota yang tercakup.

Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan

Sementara besaran UMK Jateng 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jogja 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Besaran UMP Jateng 2023

Besaran UMP Jateng 2023 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jateng 2023 adalah sebesar Rp1.958.169,69.

Hal ini berarti UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen atau sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.

Dalam konferensi pers, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan bahwa penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Daftar UMP dan UMK Banten 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Daftar UMK Jateng 2023

Besaran UMK Jateng 2023 juga telah ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2023 tertinggi ada di Kota Semarang, sementara wilayah dengan UMK 2023 terendah ada di Kabupaten Banjarnegara.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

1. Besaran UMK 2023 di Kota Semarang yaitu Rp 3.060.348 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.835.021,29

2. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Demak yaitu Rp 2.680.421 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.513.005,89

3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kendal yaitu Rp 2.508.299 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.340.312,28

4 Besaran UMK 2023 di Kabupaten Semarang yaitu Rp 2.480.988 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.311.254,15

5 Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kudus yaitu Rp 2.439.813 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.293.058,26

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pengungsi Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Polda Telusuri Cox Bazar

Pengungsi Rohingya Sering Mendarat di Aceh, Polda Telusuri Cox Bazar

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Serang untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Serang untuk Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling di Solo dan Sekitarnya 20 Maret hingga 5 April 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Keliling di Solo dan Sekitarnya 20 Maret hingga 5 April 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Prajurit Denjaka Marinir TNI yang Gugur Saat Kontak Senjata di Puncak Jaya

Sosok Prajurit Denjaka Marinir TNI yang Gugur Saat Kontak Senjata di Puncak Jaya

Regional
Cemburu Sering Teleponan, Suami Bacok Istri sampai Tewas di Jambi

Cemburu Sering Teleponan, Suami Bacok Istri sampai Tewas di Jambi

Regional
Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong di Solo

Regional
Cerita Warga Lampung 'Gowes' 7 Bulan, Sampai di Mekkah Sehari Sebelum Ramadhan

Cerita Warga Lampung "Gowes" 7 Bulan, Sampai di Mekkah Sehari Sebelum Ramadhan

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Balikpapan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Balikpapan untuk Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita | Komeng Dipastikan Lolos ke Senayan

[POPULER NUSANTARA] Pengemudi Ojol Ludahi Calon Penumpang Wanita | Komeng Dipastikan Lolos ke Senayan

Regional
Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP, Disanksi Menyanyikan Lagu 'Indonesia Raya'

Belasan Anak Punk Diamankan Satpol PP, Disanksi Menyanyikan Lagu "Indonesia Raya"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com