Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional SPBU Milik Pemkab Sikka Mandek, Kabag Ekonomi: Kehabisan Biaya

Kompas.com - 07/12/2022, 20:05 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara mengenai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mawarani yang tak beroperasi selama beberapa bulan belakangan.

Terpantau, SPBU yang dikelola perusahaan milik daerah di Kelurahan Kota Uneng ini sepi dari aktivitas.

Gerbang pagar ditutup rapat. Beberapa warga yang hendak mengisi BBM akhirnya memilih ke tempat lain.

Baca juga: Ada Pengecer Jual Minyak Tanah Melebihi HET, Pemkab Sikka: Kita Tidak Bisa OTT

Kepala Bagian Ekonomi Setda Sikka Yacobus Oktavianus Florino mengatakan, SPBU tersebut tidak beroperasi lantaran kehabisan biaya.

"Untuk sementara SPBU ini tidak beroperasi lagi. Dari direksi juga sudah melaporkan secara lisan dan tatap muka dengan kami di Kantor Bagian Perekonomian Setda Sikka, bahwa mereka kehabisan biaya," ujar Yacobus, Selasa (6/12/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Direktur Perumda Mawarani bahwa sejak mereka dilantik sebagai pengurus SPBU tahun 2020, belum ada penyertaan modal dari Pemkab Sikka.

Baca juga: Tangani 3.174 Balita Stunting, Bupati Sikka: Setiap Hari, Anak Harus Konsumsi Minimal 1 Telur Ayam

Para direksi telah mencoba melakukan berbagai upaya. Sayangnya operasional hanya bertahan selama satu tahun tujuh bulan.

Oleh sebab itu, lanjut Yacobus, pemerintah akan mengkaji dan berproses, apabila ada ruang untuk kerja sama dengan pihak ketiga sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang Perumda Mawarani.

"Maka kita akan memilih kesempatan tersebut dengan memperhatikan regulasi yang ada," katanya.

Yacobus mengakui, ada pihak ketiga yang telah mengajukan permohonan untuk izin pengelolaan SPBU. Namun harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai regulasi.

Selain itu perlu adanya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur kerja sama dengan pihak ketiga.

"Semua kajian dan proses ini akan kami laporkan dahulu kepada Pak Bupati sebagai kuasa pemilik modal," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com