Yacobus mengakui, ada pihak ketiga yang telah mengajukan permohonan untuk izin pengelolaan SPBU. Namun harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai regulasi.
Selain itu perlu adanya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur kerja sama dengan pihak ketiga.
"Semua kajian dan proses ini akan kami laporkan dahulu kepada Pak Bupati sebagai kuasa pemilik modal," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.