Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek di Perbatasan RI – Malaysia Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah Anggaran BOS, Dilakukan Sejak 2020

Kompas.com - 07/12/2022, 19:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepala Sekolah SD Fangiono 1 Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ES, diamankan Satreskrim Polres Nunukan, Selasa (6/12/2022).

ES, diduga menggelapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSREG dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Baca juga: Mewahnya Rumah Ismail Bolong, Dijuluki ‘Pak Bos’ di Lingkungan Sekitarnya

Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, ES diduga melakukan aksi tersebut sejak 2020.

‘’Tahun 2020 sampai 2022, SD Fangiono mendapat anggaran BOS dengan total Rp 288.520.000. Dan laporan yang terserap, sebesar Rp 286.804.000,’’ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Lusgi mengatakan, kasus ini, terbongkar dari aduan juga keluhan guru guru SD Fangiono 1 Sebuku, yang mempertanyakan skema pembayaran insentif mereka.

Untuk diketahui, SD Fangiono 1 Sebuku, merupakan sekolah yang ada di areal kebun kelapa sawit milik PT.Karangjoang Hijau Lestari (KHL).

Aduan tersebut akhirnya membuat Yayasan Fangiono PT. KHL, melakukan audit internal.

Setelah dilakukan audit oleh tim ahli terhadap anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, termasuk pemberian insentif guru, jumlah serapan hanya terealisasi sekitar Rp 77 juta.

Sehingga, ditemukan dugaan penggelapan uang atau perhitungan kerugian negara, sebesar Rp 209.086.733.

Dari hasil penyelidikan pula, ditemukan fakta bahwa ES membayar insentif 12 guru di SD Fangiono, tidak sesuai prosedur.

‘’Seharusnya insentif 12 guru itu dibayar tiap tahun. Namun oleh ES tidak diberikan kepada keseluruhan guru. Misalnya tahun ini hanya beberapa guru yang mendapat insentif, kemudian tahun depan beberapa guru lagi,’’jelasnya.

Lusgi juga menegaskan,  ES merupakan pelaku tunggal dalam penggelapan dana BOS dan BOSREG.

‘’Pasalnya ES tidak melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOS dan BOSREG,’’imbuhnya.

ES, dijerat dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 lebih lebih Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com