Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sah, Ini Daftar UMK 2023 di Banten, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

Kompas.com - 07/12/2022, 11:37 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah  Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

Dalam Kepgub itu, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 di Jabar Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota

Salah satu pertimbangan Kepgub tersebut, untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Tadi malam kita sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Pelaku Tewas

Penetapan UMK 2023, kata Al Muktabar, berdasarkan usulan dari bupati wali kota. Sehingga, dewan pengupahan provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita perlu kondusif, berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak," ujar Al.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari  UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari  UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari  UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari  UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari  UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

8.  Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari  UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Bupati dan Warga di Dompu Pawai Obor Sambut Ramadhan

Regional
Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Hendak Bantu Bongkar Muat di Pelabuhan Semayang, Sopir di Balikpapan Tewas Tertimpa Material Bangunan

Regional
Pj Bupati Gayo Lues Aceh Diganti, Sakit Sejak Desember 2022

Pj Bupati Gayo Lues Aceh Diganti, Sakit Sejak Desember 2022

Regional
Ombudsman: Gara-gara Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5.30, Kita Ditertawakan Dunia

Ombudsman: Gara-gara Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5.30, Kita Ditertawakan Dunia

Regional
Tentukan Awal Ramadhan 2023, Kemenag Jateng Gelar Pengamatan Hilal di 18 Lokasi Ini

Tentukan Awal Ramadhan 2023, Kemenag Jateng Gelar Pengamatan Hilal di 18 Lokasi Ini

Regional
Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka

Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Jadi Tersangka

Regional
Ziarah ke Makam Wali Songo, Ganjar: Buat Saya Penting Belajar dari Para Sunan

Ziarah ke Makam Wali Songo, Ganjar: Buat Saya Penting Belajar dari Para Sunan

Regional
Cabuli 3 Anak Kandung, ASN Pemkot Batam Ditangkap Polisi

Cabuli 3 Anak Kandung, ASN Pemkot Batam Ditangkap Polisi

Regional
Terseret Arus Sungai Saat Bermain, Bocah 13 Tahun di Kabupaten Semarang Ditemukan Tewas

Terseret Arus Sungai Saat Bermain, Bocah 13 Tahun di Kabupaten Semarang Ditemukan Tewas

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 21 Maret 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 8 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 600 Meter

Gunung Ile Lewotolok Meletus 8 Kali, Tinggi Kolom Abu Capai 600 Meter

Regional
Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Tangerang, Diotaki Operator SPBU

Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Tangerang, Diotaki Operator SPBU

Regional
Rumput Laut Tak Terangkut di Pelabuhan Nunukan Kaltara, Pedagang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Rumput Laut Tak Terangkut di Pelabuhan Nunukan Kaltara, Pedagang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Regional
Tarif Tol Pejagan-Pemalang Terbaru 2023

Tarif Tol Pejagan-Pemalang Terbaru 2023

Regional
Pertama Kali Injakkan Kaki di Keerom, Presiden Jokowi Ikut Tanam Jagung Bersama Petani

Pertama Kali Injakkan Kaki di Keerom, Presiden Jokowi Ikut Tanam Jagung Bersama Petani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke