"HS sempat dibawa kabur warga, namun saat disergap semalam berhasil diamankan," kata Dwi.
Selain HS, dua TO kasus peredaran narkoba lainnya juga telah ditangkap, yakni YS (40) dan HER (28), warga Kampung Terbanggi Besar.
Dwi mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Tengah terkena hantaman kayu dari warga saat menggerebek bandar sabu-sabu.
Akibatnya lengan kiri sang kasat mengalami luka ringan akibat menangkis pukulan tersebut.
Peristiwa ini dialami oleh AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat satuannya melakukan penggerebekan peredaran narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (5/12/2022) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.