Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Malut Resmi Mengirimkan Surat soal Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII

Kompas.com - 07/12/2022, 05:07 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Surat tersebut terkait permohonan pencabutan izin terhadap pengelolaan Pulau Widi oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII), menyusul adanya kabar bahwa kepulauan tersebut akan dilelang di situs asing.

Baca juga: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL, Menteri KP: Selama Dia Belum Beraktivitas, Kita Diam Saja

Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan yang dihubungi oleh Kompas.com membenarkan perihal surat tersebut.

“Iya, suratnya kita sudah kirim,” kata Bambang, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, surat tersebut dilayangkan karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.

“Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur,” kata Bambang.

Baca juga: Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Pemkab Halmahera Selatan Minta Izin Pengelolaan PT LII Dicabut

Praktis, persyaratan kerja sama tidak ada lagi.

Pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata.

Setelah izin diberikan sampai tiga kali yakni tahun 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017, hingga penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan, pihak PT. LII tidak melakukan perkerjaan atau kegiatan.

Maka berdasarkan hal itu, DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM RI untuk mencabut wewenang pengelolaan PT. LII terhadap Pulau Widi.

Menurutnya, hal itu karena PT. LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang kewenangannya ada pada BKPM RI.

Sementara Pemprov Malut (DPMPTSP) hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.

Baca juga: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL, Menteri KP: Selama Dia Belum Beraktivitas, Kita Diam Saja

Bambang melanjutkan, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutan lindungnya sebagai kawasan wisata, maka tidak ada landasan lagi bagi pusat untuk memperpanjang izin.

Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apa pun dari PT. Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.

“Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apa pun alasannya adalah penyimpangan,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com