Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Malut Resmi Mengirimkan Surat soal Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh PT LII

Kompas.com - 07/12/2022, 05:07 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Surat tersebut terkait permohonan pencabutan izin terhadap pengelolaan Pulau Widi oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII), menyusul adanya kabar bahwa kepulauan tersebut akan dilelang di situs asing.

Baca juga: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL, Menteri KP: Selama Dia Belum Beraktivitas, Kita Diam Saja

Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan yang dihubungi oleh Kompas.com membenarkan perihal surat tersebut.

“Iya, suratnya kita sudah kirim,” kata Bambang, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, surat tersebut dilayangkan karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.

“Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur,” kata Bambang.

Baca juga: Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Pemkab Halmahera Selatan Minta Izin Pengelolaan PT LII Dicabut

Praktis, persyaratan kerja sama tidak ada lagi.

Pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata.

Setelah izin diberikan sampai tiga kali yakni tahun 2015, kemudian diperpanjang dan berakhir 2017, hingga penerbitan lagi 2018 dan diberikan waktu 7 bulan, pihak PT. LII tidak melakukan perkerjaan atau kegiatan.

Maka berdasarkan hal itu, DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM RI untuk mencabut wewenang pengelolaan PT. LII terhadap Pulau Widi.

Menurutnya, hal itu karena PT. LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang kewenangannya ada pada BKPM RI.

Sementara Pemprov Malut (DPMPTSP) hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.

Baca juga: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL, Menteri KP: Selama Dia Belum Beraktivitas, Kita Diam Saja

Bambang melanjutkan, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutan lindungnya sebagai kawasan wisata, maka tidak ada landasan lagi bagi pusat untuk memperpanjang izin.

Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apa pun dari PT. Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.

“Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apa pun alasannya adalah penyimpangan,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com