SALATIGA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga tahun 2023 direncanakan naik 6,81 persen dibanding tahun sebelumnya. Saat ini, UMK Salatiga sebesar Rp 2.128.523.
Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, dengan kenaikan tersebut UMK Salatiga pada 2023 mencapai Rp 2.280.000.
"Kenaikan tersebut sudah diajukan ke pemerintah provinsi untuk nantinya mendapatkan persetujuan," jelasnya, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: UMK Luwu Tahun 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 3.385.145
Wuri mengungkapkan kenaikan tersebut berdasar kesepakatan semua pihak terkait.
"Kita sudah rapat dan koordinasi bersama Dewan Pengupahan, pengusaha, dan buruh. Tidak ada keberatan dan angka tersebut berdasar persetujuan pihak-pihak terkait," jelasnya.
"Kenaikan 6,8 persen tersebut tidak ada penolakan. Dari pemerintah, pengusaha, dan buruh semua setuju dan sepakat. Alhamdulillah semua berjalan baik dalam musyawarah sehingga kondusif," papar Wuri.
Baca juga: Daftar UMK Bali 2023, Kabupaten Badung Paling Tinggi
Seorang pekerja, Oktafian menilai kenaikan UMK tersebut tak sebanding dengan harga kebutuhan saat ini.
"Semua harga sudah naik, selain untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan beli bahan bakar, kita juga ada kewajiban bulanan seperti uang sekolah, listrik, bayar air. Kalau dibilang kurang, ya kurang dengan UMK jumlah segitu," ungkapnya.
Meski mengaku UMK tak sebanding dengan harga kebutuhan, Oktafian mengaku bersyukur karena tetap bisa bekerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.