BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang ibu di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S (18) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto mengatakan, pelaku S menganiaya anaknya karena sering menangis dan ingin keluar rumah.
"Pelaku emosi dikarenakan korban ingin main keluar rumah dan menangis terus menerus," ujar AKP Saryanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Pelaku awalnya menyembunyikan penganiayaan ini kepada mantan suaminya. Saat mulai kesakitan, pelaku membawa korban ke rumah sakit.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Remaja di Tanah Bumbu Langsung Mengadu ke Ibunya
Di sana pelaku menghubungi mantan suaminya dengan alasan korban terjatuh di selokan saat bermain.
"Ayah korban menanyakan kepada mantan istrinya apa penyebab anaknya tersebut sampai seperti itu dan dijawab bahwa anaknya terjatuh di got," jelasnya.
Mendengar hal tersebut, ayah korban keesokan harinya menuju rumah sakit tempat anaknya dirawat.
"Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Ayah korban yang sempat melihat terdapat luka memar di bagian perut korban merasa curiga. Dia menduga anaknya meninggal bukan karena terjatuh di selokan.
Hal itu diperkuat adanya pengakuan dari tetangga pelaku yang menyaksikan korban dianiaya,
"Ada tetangga yang menceritakan kepada ayah korban bahwa dia yang membawa korban tersebut ke rumah sakit. Dan luka memar yang didapat oleh korban bukan dikarenakan terjatuh ke selokan," ucapnya.
Untuk memastikan laporan tersebut, ayah korban kemudian berusaha menghubungi pelaku. Namun, pelaku terkesan menghindar dan menolak berbicara dengan mantan suaminya itu.
Baca juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Sopir Taksi Online di Purworejo Tewas
"Ayah korban mencoba menghubungi mantan istrinya namun sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kejadian itu ke polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Mendapat laporan dari ayah korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku perbuatannya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.