Dari hasil pengembangan yang dilakukan, sabu yang dikonsumsi itu dibeli ATP dari Taher Marasabessy alias TM yang merupakan bandar sabu-sabu di Kota Masohi.
TM sendiri telah ditangkap polisi dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi barangnya didapat dari TM yang merupakan bandar sabu-sabu,” ujar dia.
Baca juga: Euforia Warga Maluku Saat Piala Dunia dan Fanatisme kepada Timnas Belanda
Polisi menjerat tersangka Syafi dengan Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian tersangka Ali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Pidana.
Sedangkan tersangka Rahmat alias RL dan tersangka Deden alias DS disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Adapun tersangka Taher yang diketahui sebagai bandar diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka ini terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.