AMBON, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah membeberkan kronologi penangkapan Anggota DPRD Maluku Tengah Syafi Boeng (34) yang tersandung kasus narkoba.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuelle Manuputty menjelaskan, kader Partai Demokrat itu ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap karena Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka
Tiga orang rekan Syafi yang ikut ditangkap saat pesta sabu-sabu yakni Ali Taher Patty alias ATP (48), Rahmat Latarissa alias RL (50) dan Deden Saputra alias DS (24).
Dax mengatakan, penangkapan terhadap Syafi dan sejumlah rekannya dilakukan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah menggerebek rumah tersangka seusai mendapat informasi dari masyarakat.
“Penangkapan tersangka SB, ATP, RL dan DS ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan menemukan para tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar,” ungkap Dax saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Maluku Tengah, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Kader Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Partai Demokrat Maluku Tengah
Dalam penggberekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat isap atau bong.
Menurut Dax, dari hasil pemeriksaan, Syafi berperan sebagai pemesan sabu-sabu sekaligus pemakai.
Sedangkan Ali alias ATP berperan sebagai perantara dan pengguna. Adapun Rahmat alias RL dan Deden alias DS berperan sebagai pemakai.
“Tersangka SB ini yang memesan sabu-sabu melalui ATP sebagai perantara,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.