Dari situ diketahui bahwa adanya pembagian kewenangan antara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Penggunaan air laut wewenangnya ada di provinsi. Sedangkan air tawar ada di kabupaten," ujar Me Hoa.
Meskipun demikian, kata Me Hoa, rencana untuk RDP tetap dipersiapkan karena daerah kabupaten yang merasakan dampak lingkungannya.
"Kita bukan untuk menghambat investasi, tapi ada prosedur yang harus dijalankan. Karena ada yang sudah operasi tapi IPAL-nya masih dipertanyakan," ujar Me Hoa.
Dari data yang diterima DPRD, ada 19 lokasi tambak yang perlu dilakukan pengawasan. Agar limbah bisa dikelola dan tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.