Usai korban terjatuh, kedua tersangka pun langsung melarikan diri meninggalkan kamar hotel. tersebut.
Sementara itu, tersangka Bagas mengaku kesal dengan SR karena telah berkencan dengan korban MN tanpa memberitahunya lebih dulu.
Bagas menyebut, selama ini kekasihnya SR tersebut telah ia jual dengan tarif Rp 800.000 untuk sekali kencan. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya.
“Tapi waktu malam itu dia diam-diam open BO dan dipesan korban saya kesal langsung mendatangi hotel. Saya sempat ribut dulu dengan SR,” ungkap Bagas.
Baca juga: Mahasiswi Unhas Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Gedung Asrama
Ketika berkelahi, Bagas mengaku sempat kalah tenaga karena tubuh korban yang lebih besar darinya. Ia kemudian meminta bantuan MDP untuk menyerang korban hingga terjatuh.
“Kami dorong dari jendela lantai lima sampai jatuh,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, MDP dan Bagas pun terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.