SUMBAWA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menangkap lima pemuda yang diduga sedang pesta sabu di rumah yang berlokasi di Dusun Cempaka Putih, Desa Pemanto, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumbawa AKBP Hendri Novika Chandra membenarkan telah mengamankan lima terduga penyalahgunaan narkoba.
"Mereka adalah TA alias Temi (25), SF alias Poles (26) selaku pemilik rumah, AYS (23), RH alias Roda (33) dan RA (33)," kata Henri saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Sumbawa, Tak Berpotensi Tsunami
Pada kesempatan itu, petugas mengamankan 8 poket sabu seberat 3,91 gram yang tersembunyi di bawah kasur.
Selain itu, petugas mengamankan dua alat hisap bong pipa kaca, dua korek gas, satu sekop plastik, satu buah gunting, tiga klip obat, uang tunai Rp 250.000 dan tujuh ponsel.
Baca juga: Bandara Kiantar di Sumbawa Barat Segera Dibangun
Hendri menyebutkan, barang bukti 8 paket sabu itu ditemukan di bawah kasur dan di luar rumah.
"Lima terduga sudah digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut," sebut Henri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.