Sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, kasus ini bermula ketika EG membutuhkan uang untuk mengganti uang operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI kelurahan Juata Laut.
"Muncul niat EG menculik korban, untuk meminta tebusan uang Rp 200 juta, kepada orang tua korban, yang sebetulnya adalah tantenya sendiri," tuturnya.
EG mengajak serta istrinya AF untuk mendatangi korban yang berada di kandang ayam milik keluarga korban.
Begitu melihat korban, EG langsung menodongkan badik dan meminta korban segera masuk pondok.
Keduanya pun mengikat tubuh korban di kursi yang ada di sana. Lalu berniat membuat video berisi ancaman dan permintaan tebusan ke keluarga korban.
"AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi, dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video," imbuh Aldi.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Sejak April 2021, Pemuda 17 Tahun di Tarakan Ternyata Dibunuh Sepupunya
Setelah video selesai dibuat, EG dan MN sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video. Saat itu, korban memberontak, dan membuat EG geram.
Tersulut emosi, EG langsung menikam paha kanan korban. Melihat gelagat korban yang terus berontak, MN menghasut EG untuk sekaligus menghabisinya saja.
"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia," jelas Aldi.
Setelah korbannya tewas, keduanya membungkus tubuh korban dengan terpal, lalu menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.
"Mereka pun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 cm untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," imbuhnya.
Selain para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, masing-masing, kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.
"Pasal yang disangkakan yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," tutup Aldi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.