Hari menambahkan Komnas HAM akan membuka Kembali kasus Wadas karena temuan dan rekomendasi komisioner Komnas HAM periode sebelumnya (2017-2022) tidak memuaskan warga.
Pihaknya akan membicarakan kasus ini dalam rapat paripurna Komnas HAM pada tanggal 12 dan 13 Desember ini.
Komnas HAM periode 2022-2027 menargetkan kasus agraria dalam program kerja enam bulan pertama. Saat ini sudah ada 800-an laporan konflik agraria, sedangkan laporan kekerasan yang dilakukan polisi menduduki peringkat pertama dengan 1600-an kasus.
Salah satu Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Talabudin mempertanyakan mengapa berbagai audiensi dan aksi protes yang dilakukan warga Wadas kontra tambang tidak pernah mendapat respon positif dari pemerintah.
"Sebenarnya hak asasi manusia itu ada atau tidak? Sepertinya HAM itu tidak ada di Wadas," ujarnya.
Sementara itu Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang mendampingi warga Wadas mengatakan aparat polisi yang datang ke Wadas itu bukan untuk melakukan pengawalan proses pelepasan tanah tetapi adalah bentuk agresi.
Pasalnya jumlahnya sangat banyak sekali dan tidak hanya 250 personil seperti dilaporkan dalam temuan Komnas HAM periode lama. "Kami melihat itu adalah bentuk pelanggaran HAM berat," tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sedang membangun Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo untuk keperluan pengairan, listrik dan menyuplai air untuk bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA)
Sehingga dengan alasan tersebut Pemerintah dan pemrakarsa memilih desa Wadas sebagai tempat yang akan di tambang batuan andesitnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.