Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kompas.com - 06/12/2022, 11:46 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Abdullah Aminuddin terseret kasus dugaan mafia tanah.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.

"Bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka," bunyi surat tersebut seperti dilihat Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Jual Tanah Milik Pemprov Lampung sejak 2015, 4 Mafia Tanah Ditangkap, Kerugian Rp 1,42 Miliar

Selain itu, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku belum memonitor perkembangan kasus tersebut.

"Belom monitor saya Mas. Nanti saya tanyakan. Maaf kami masih rapat di Solo," ucap dia saat dihubungi Kompas.com.

Abdullah Aminuddin menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora melalui jalur Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Awal mula peristiwa

Sebelumnya diberitakan, eks wakil ketua DPRD Kabupaten Blora, Abdullah Aminudin dilaporkan ke polisi oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Budiyono terkait dugaan penyerobotan tanah.

Kuasa hukum pelapor, Zaenul Arifin mengatakan kronologi bermula saat kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang Dilaporkan Balik ke Polisi

Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan dengan luas 1.310 meter persegi.

Kliennya kemudian bertemu dengan Abdullah Aminudin, yang mengaku bisa memberikan pinjaman senilai uang yang diinginkan.

"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap Zaenul kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dalam kesepakatan tersebut, istri kliennya menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada Abdullah Aminudin dan sebaliknya, Abdullah Aminudin memberikan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan cek.

"Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu klien kami mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin," terang dia.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka

Akibatnya, Sri Budiyono dan istrinya beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah tersebut. Beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan.

Maka dari itu, Sri Budiyono kemudian mencari tahu alasannya penggantian kunci gembok tersebut.

Akan tetapi, fakta yang didapati malah sangat menyedihkan. Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli.

Menurut Zaenul, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut ternyata isinya keterangan palsu dan tidak benar.

Makanya, pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com