Kliennya kemudian bertemu dengan Abdullah Aminudin, yang mengaku bisa memberikan pinjaman senilai uang yang diinginkan.
"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap Zaenul kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Dalam kesepakatan tersebut, istri kliennya menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada Abdullah Aminudin dan sebaliknya, Abdullah Aminudin memberikan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan cek.
"Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu klien kami mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru yang dibawa Abdullah Aminudin," terang dia.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah 10 Hektare di Lampung, Oknum Jaksa Jadi Tersangka
Akibatnya, Sri Budiyono dan istrinya beserta orang dekatnya tidak bisa masuk ke rumah tersebut. Beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan.
Maka dari itu, Sri Budiyono kemudian mencari tahu alasannya penggantian kunci gembok tersebut.
Akan tetapi, fakta yang didapati malah sangat menyedihkan. Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin, dengan cara jual beli.
Menurut Zaenul, akta jual beli yang didapat oleh istri kliennya tersebut ternyata isinya keterangan palsu dan tidak benar.
Makanya, pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT, Sri Budiyono yang merupakan seorang ASN melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.