JAMBI, KOMPAS.com - Belasan siswa SMAN 5 Kota Jambi, Provinsi Jambi, ketahuan melakukan pesta miras di ruang kelas saat perayaan Hari Guru pada 25 November 2022 lalu.
Para siswa tersebut terancam hukuman dikeluarkan dari sekolah.
Baca juga: Seorang Pria Menolak Dievakuasi dari Zona Merah Semeru, Bentak Petugas hingga Videonya Viral
Kepala SMAN 5 Kota Jambi, Muhammad Salim mengatakan, hingga saat ini ada delapan siswa yang sedang proses dikeluarkan dari sekolah lantaran kedapatan mengonsumsi miras.
Baca juga: Video Viral Pria di Solo Bawa Pedang dan Menakuti Pengendara yang Melintas
"Sampai sekarang kita sudah panggil delapan orangtua siswa yang terlibat dalam masalah miras dan kita sepakat untuk mengeluarkan siswa karena sudah ada sekolah yang menerima," kata Salim, Selasa (6/12/2022).
Sekolah akan memfasilitasi siswa dalam proses pemindahan ke sekolah lain.
Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab sekolah terhadap siswa agar tidak sampai putus sekolah.
Salim mengatakan, dari komunikasi dengan kepala sekolah lain, sudah ada yang mau menerima siswa-siswa tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah.
"Semua masih proses. Jadi siswa-siswa ini belum dikeluarkan dari sekolah," kata Salim.
Untuk mengeluarkan siswa, sekolah memiliki banyak pertimbangan. Di antaranya dari catatan-catatan guru terkait perilaku siswa selama dia sekolah.
"Ya guru-guru taulah itu, karakter siswa seperti apa, track record-nya gimana. Mungkin yang begitu-begitu akan kita distribusikan ke orangtua. Kebaikan anaknya dan kebaikan sekolah yang harus dijaga," tegas Salim.
Terkait jumlah siswa yang terlibat dalam proses miras, jumlahnya masih diidentifikasi dan sedang proses pemanggilan.
Sementara Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinaldi mengatakan, sekolah memang memiliki otoritas untuk melakukan tindakan atas perbuatan siswa yang terjadi di sekolah.
Apalagi perbuatan yang dilakukan akan berdampak negatif terhadap siswa lain dan merusak nama baik sekolah.
Dalam kasus ini, kata Misrinaldi, poin pentingnya adalah pemerintah tidak menginginkan adanya siswa yang putus sekolah.
"Kita dorong agar sekolah dalam memberikan hukuman terhadap siswa yang mabuk-mabukkan di ruang kelas, tetap mempertimbangkan keadilan," kata Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinaldi melalui sambungan telepon, Selasa.
Selain itu, terkait sanksi yang diberikan, diharapkan tidak sampai mengeluarkan siswa dari sekolah, karena bisa memicu angka siswa yang putus sekolah menjadi tinggi.
"Kita dorong jangan sampai ada siswa yang putus sekolah. Kalau pun harus dikeluarkan, sekolah bersama orangtua harus memastikan lebih dulu ada sekolah yang mau menerima siswa yang bermasalah," kata Misrinaldi.
Dia berharap agar seluruh siswa yang terlibat pesta miras, kesalahannya diakumulasi berdasarkan catatan di "buku hitam" sekolah.
Siswa yang telah berulang kali melakukan kesalahan maka akan dikeluarkan dari sekolah.
"Mereka baru dikeluarkan setelah ada sekolah yang mau menerima anak itu. Artinya dia tetap sekolah di tempat yang baru," kata Misrinaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.