Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/12/2022, 10:17 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Bali telah ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dinas Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi pidana.

Dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, UMK tertinggi di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.163.837.

"UMK Kabupaten/Kota se-Bali telah ditetapkan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2023," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, dikonfirmasi Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bali, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Adapun rinciannya UMK Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.738.698, UMK Kabupaten Tabanan Rp 2.824.613, UMK Kabupaten Badung Rp 3.163.837, UMK Kabupaten Gianyar Rp 2.837.680.

Kemudian UMK Kabupaten Klungkung sebesar 2.714.642, UMK Kabupaten Karangasem Rp 2.730.264, UMK Kabupaten Buleleng Rp 2.716.206 dan UMK Kota Denpasar 2.994.646.

UMK tersebut ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor 869/03-M/HK/2022. Adapun penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Bupati dan Wali kota.

"Pertama, kami sudah tetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) dua minggu lalu. Kemudian Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten menghitung besaran UMK," jelasnya.

"Berdasarkan hitungan itu, jika usulan UMK lebih besar dari UMP Bupati mengajukan rekomendasi UMK ke Provinsi. Usulan itu kemudian kami hitung ulang, dan diperoleh angka yang ditetapkan di SK," imbuh dia.

Adapun UMP Bali yang ditetapkan sebesar Rp 2.713.672. Untuk Kabupaten Bangli karena hitungan usulan UMK-nya lebih kecil dari UMP tidak tetapkan sebagai UMK, namun menggunakan UMP.

Ia menjelaskan, UMK ditetapkan sebagai standar upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan pemberlakuan UMK tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan akan diberikan peringatan teguran.

Baca juga: Solar Langka di Bali, Begini Penjelasan Pertamina

"Kami berikan peringatan teguran berupa nota pemeriksaan pembinaan agar mengacu pada masing-masing UMK Kabupaten. Peringatan ini sampai dua kali, jika masih membandel bisa dipidanakan," kata Ngurah Arda.

Ia menegaskan, perusahaan yang memberikan upah pekerjanya di bawah UMK dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com