DENPASAR, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Bali telah ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dinas Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi pidana.
Dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, UMK tertinggi di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.163.837.
"UMK Kabupaten/Kota se-Bali telah ditetapkan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2023," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, dikonfirmasi Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bali, Polisi Tangkap 6 Pelaku
Adapun rinciannya UMK Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.738.698, UMK Kabupaten Tabanan Rp 2.824.613, UMK Kabupaten Badung Rp 3.163.837, UMK Kabupaten Gianyar Rp 2.837.680.
Kemudian UMK Kabupaten Klungkung sebesar 2.714.642, UMK Kabupaten Karangasem Rp 2.730.264, UMK Kabupaten Buleleng Rp 2.716.206 dan UMK Kota Denpasar 2.994.646.
UMK tersebut ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor 869/03-M/HK/2022. Adapun penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Bupati dan Wali kota.
"Pertama, kami sudah tetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) dua minggu lalu. Kemudian Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten menghitung besaran UMK," jelasnya.
"Berdasarkan hitungan itu, jika usulan UMK lebih besar dari UMP Bupati mengajukan rekomendasi UMK ke Provinsi. Usulan itu kemudian kami hitung ulang, dan diperoleh angka yang ditetapkan di SK," imbuh dia.
Adapun UMP Bali yang ditetapkan sebesar Rp 2.713.672. Untuk Kabupaten Bangli karena hitungan usulan UMK-nya lebih kecil dari UMP tidak tetapkan sebagai UMK, namun menggunakan UMP.
Ia menjelaskan, UMK ditetapkan sebagai standar upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
Pihaknya akan melakukan pengawasan pemberlakuan UMK tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan akan diberikan peringatan teguran.
Baca juga: Solar Langka di Bali, Begini Penjelasan Pertamina
"Kami berikan peringatan teguran berupa nota pemeriksaan pembinaan agar mengacu pada masing-masing UMK Kabupaten. Peringatan ini sampai dua kali, jika masih membandel bisa dipidanakan," kata Ngurah Arda.
Ia menegaskan, perusahaan yang memberikan upah pekerjanya di bawah UMK dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.