Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Se-Bali Ditetapkan, Perusahaan Tak Patuh Bisa Dipidana

Kompas.com - 06/12/2022, 10:17 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Bali telah ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dinas Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMK bisa dikenakan sanksi pidana.

Dari 9 Kabupaten/Kota di Bali, UMK tertinggi di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.163.837.

"UMK Kabupaten/Kota se-Bali telah ditetapkan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2023," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, dikonfirmasi Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bali, Polisi Tangkap 6 Pelaku

Adapun rinciannya UMK Kabupaten Jembrana sebesar Rp 2.738.698, UMK Kabupaten Tabanan Rp 2.824.613, UMK Kabupaten Badung Rp 3.163.837, UMK Kabupaten Gianyar Rp 2.837.680.

Kemudian UMK Kabupaten Klungkung sebesar 2.714.642, UMK Kabupaten Karangasem Rp 2.730.264, UMK Kabupaten Buleleng Rp 2.716.206 dan UMK Kota Denpasar 2.994.646.

UMK tersebut ditetapkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Keputusan Gubernur Nomor 869/03-M/HK/2022. Adapun penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dari masing-masing Bupati dan Wali kota.

"Pertama, kami sudah tetapkan UMP (Upah Minimun Provinsi) dua minggu lalu. Kemudian Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten menghitung besaran UMK," jelasnya.

"Berdasarkan hitungan itu, jika usulan UMK lebih besar dari UMP Bupati mengajukan rekomendasi UMK ke Provinsi. Usulan itu kemudian kami hitung ulang, dan diperoleh angka yang ditetapkan di SK," imbuh dia.

Adapun UMP Bali yang ditetapkan sebesar Rp 2.713.672. Untuk Kabupaten Bangli karena hitungan usulan UMK-nya lebih kecil dari UMP tidak tetapkan sebagai UMK, namun menggunakan UMP.

Ia menjelaskan, UMK ditetapkan sebagai standar upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan pemberlakuan UMK tersebut. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditetapkan akan diberikan peringatan teguran.

Baca juga: Solar Langka di Bali, Begini Penjelasan Pertamina

"Kami berikan peringatan teguran berupa nota pemeriksaan pembinaan agar mengacu pada masing-masing UMK Kabupaten. Peringatan ini sampai dua kali, jika masih membandel bisa dipidanakan," kata Ngurah Arda.

Ia menegaskan, perusahaan yang memberikan upah pekerjanya di bawah UMK dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com