Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Nyabu Bareng Perempuan di Kosan, Oknum Polisi di Banten Terancam Dipecat dan Dipenjara

Kompas.com - 06/12/2022, 06:32 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten memastikan memproses hukum etik maupun pidana anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35).

AG merupakan oknum polisi yang diamankan usai pesta sabu bersama teman perempuannya di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kepastian  itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di kantornya, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Senin (5/12/2022).

Baca juga: Mantan Pejabat Senior Pertamina Balongan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Software

"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Shinto, Senin.

Dikatakan Shinto, saat ini AG tengah menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten dan terancam diberhentikan atau dipecat.

"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nyabu Divonis 2 Tahun Penjara

Shinto meminta kepada teman perempuan AG yakni CY mendatangi Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab CY mempunyai hak untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Pemeriksaan, kata Shinto, untuk mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten.

Menurut Shinto, keterangan awal AG dan CY bersama-sama mengonsumsi narkoba dan membelinya secara patungan tanpa ada paksaan dari keduanya.

"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY. Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke