Kemudian terdakwa Dedi Susanto dihukum membayar uang pengganti Rp850 juta atau diganti 4 tahun pidana penjara.
Terdakwa Andrian Cahyanto harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau dihukum penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya terdakwa Singgih Yudianto dihukum membayar uang pengganti senilai Rp500 juta atau penjara 4 tahun, dan terdakwa Imam Fauzi membayar uang pengganti senilai Rp120 juta atau 3,5 tahun penjara.
Sebelum menuntut kelima terdakwa, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Subardi.
Menanggapi tuntutan tersebut, kelima terdakwa maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.