LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi pernah mengalami kejadian unik yang berkaitan dengan keadilan restoratif.
Kantor di mana Helmi bertugas kala itu kemalingan. Namun, Helmi pula yang justru membuat tuntutan para pelaku tidak dilanjutkan.
Ketika itu Helmi masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di salah satu kabupaten di Sumatera Selatan.
Baru sampai di kantor, Helmi mendapatkan laporan dari pegawainya kalau kantor kejaksaan itu kemalingan.
Baca juga: Kejari Bima Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Rp 2,3 Miliar
"Ada laporan, kantor kemalingan. Bukan barang berharga hanya besi-besi hollow buat bahan kanopi," kata Helmi akhir pekan kemarin.
Menurut Helmi, nilai kerugian akibat pencurian itu hanya sekitar Rp 400.000. Para pelaku pun diketahui merupakan beberapa pemuda yang tinggal di dekat kantor.
Lantaran nilai kerugian yang tidak seberapa banyak, tanpa pikir panjang, Helmi mengajukan keadilan restoratif kepada para pelaku.
Alasan lain pengajuan keadilan restoratif itu, kata Helmi, atas dasar kemanusiaan.
"Kerugian tidak banyak, pelaku juga anak-anak muda, ya sudahlah, saya ajukan restorative justice, meski saya juga korbannya," kata Helmi sambil terkekeh.
Pengajuan keadilan restoratif itu pun disetujui oleh Kejaksaan Agung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.