SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra telah menyampaikan bahwa nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditolak seluruhnya.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan, Dedy menyebut salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani yakni terkait Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Terkait hal itu, majelis hakim menilai pengadilan mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara sudah sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Semangati Nikita Mirzani hingga Ingatkan Jaga Kesehatan
"Bahwa dewan pers adalah bukan badan kehakiman sesuai dengan amanat pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 18 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Dedy di PN Serang. Senin (5/12/2022).
Disebutkan Dedy, dewan pers merupakan lembaga pengaduan karya jurnalistik yang dibuat wartawan, bukan seniman yang menjadi pekerjaan terdakwa.
"Terdakwa Nikita Mirzani mengakui pekerjaannya seorang seniman, bukanlah seorang wartawan," ujar Dedy.
Kemudian terkait keberatan pengacara bahwa Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Berkaitan dengan hal itu, hakim melihat sebagain besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan lokasi terdakwa ditahan di Rutan Serang. Maka, hakim mengesampingkan lokasi kejadian tindak pidana yakni dirumah terdakwa di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Sehingga Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara relatif memeriksa mengadili, memutus perkara a quo, maka kewenangan adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima," ujar Dedy.
Keberatan lainnya pun ditolak seluruhnya seperti, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak: Ingin Tatap Muka dengan Dito Mahendra
Soal surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kabur (obscuur libel) pun ditolak
Dan terkait surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit pun ditolak.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut seluruhnya tidak diterima," kata Dedy.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.