Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bima Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Rp 2,3 Miliar

Kompas.com - 05/12/2022, 18:16 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar pada 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan Asisten I Setda Kabupaten Bima berinisial AS, mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima berinisial I, dan seorang oknum tenaga pendamping berinisial S.

Baca juga: UMK Kota Bima Naik 7,03 Persen, Jadi Rp 2,4 Juta

Mereka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk proses persidangan.

"Rencananya minggu ini kita mau limpahkan tersangka dan barang bukti ke PN Tipikor Mataram," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman saat ditemui, Senin (5/12/2022).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan menyusul berkas kasus tersebut sudah lengkap.

Bahkan tiga tersangka sudah lebih dulu dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram pada 17 November 2022.

"Targetnya sebelum tutup tahun ini sudah selesai semua, jadi tinggal kita ikuti proses persidangan tahun depan," jelasnya.

Andi mengukapkan, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus korupsi dana bansos kebakaran tersebut.

Namun, jika indikasi itu terungkap di persidangan maka proses penyidikan nantinya akan berlanjut.

"Baru tiga orang ini saja, belum sampai mengarah ke pelaku lain," ujarnya.

Sebelumnya, dana bantuan sosial senilai Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dikucurkan untuk 258 korban kebakaran di Kabupaten Bima pada 2020.

Anggaran tersebut langsung dicairkan melalui rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam 2 tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dan sudah dinikmati oleh para korban.

Sedangkan tahap kedua yang 40 persen sisanya, oleh pihak Dinsos Bima ditarik sebagian mulai dari angka Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Mereka beralasan dana tersebut untuk biaya administrasi pencairan.

Baca juga: Kajari Bima Buka Ruang Usut Pelaku Lain dalam Kasus Korupsi Dana BOP

Setelah upaya penyelidikan dan penyidikan dilakukan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta yang diduga hasil pemotongan oleh para tersangka terhadap korban kebakaran di Kabupaten Bima.

Dari hasil penyelidikan juga terungkap korban pemotongan yakni 33 kepala keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru, Kabupaten Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com