Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Berbulan-bulan, 3 Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Mamuju

Kompas.com - 05/12/2022, 15:56 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi di Mamuju, Sulawesi Barat, setelah buron selama berbulan-bulan. 

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa 3 terpidana yang dieksekusi ke dalam penjara tersebut memiliki kasus korupsi yang berbeda-beda. 

Ketiga terpidana tersebut ialah Ilang Enos, Muhammad Thamrin, serta Fayzal Dirgantara Rajab Eka. Ilang Enos merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkatan laut pada Kementrian Perhubungan yang bersumber pada APBN 2018.

Baca juga: Bank Sulselbar Mamuju Akui Sulit Kembalikan Dana 6 Nasabah yang Tidak Tercatat, Ini Alasannya

Ilang Enos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program ini.

"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA," kata Subekhan dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022). 

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Sulselbar Mamuju Beri Bonus Fiktif kepada Nasabah yang Isi Saldonya Raib

Terpidana korupsi yang lain Muhammad Thamrin kata Subekhan merupakan terpidana kasus korupsi bidang perusakan hutan. Dia diamankan di Tommo, pada Jumat (2/12/2022) dini hari. 

Sementara itu, Fayzal Dirgantara Rajab Eka merupakan terpidana korupsi yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Fayzal merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Subekhan menyebut Fayzal berperan sebagai penyedia bibit peternakan babi untuk KUBE PKH Kecamatan Kalumpang, Mamuju.

Dalam kasusnya, Fayzal melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 916 juta. 

Berdasarkan putusan kasasi, kata Subekhan, Fayzal dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan dinyatakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999.

"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 3 dini hari berhasil diamankan di rumah terpidana," ujar Subekhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com