Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden Sopir Taksi Online Tewas Dianiaya, Satpol PP Purworejo Sarankan Para Pengusaha Karaoke Bentuk Paguyuban

Kompas.com - 05/12/2022, 09:06 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Menyikapi tewasnya sopir taksi online yang dianiaya di sebuah tempat karaoke beberapa waktu yang lalu, Satpol PP Purworejo menyarankan para pengusaha karaoke buat paguyuban.

Kepala Satpol PP Purworejo Hariyono mengatakan, pembuatan paguyuban tersebut guna mempermudah komunikasi dengan aparat dan OPD terkait. Tidak hanya itu, Satpol PP Purworejo juga mendorong pihak pengelola untuk segera membuat izin operasional.

"Kita juga mendorong para pengusaha untuk membuat izin yang akan difasilitasi oleh Dinas Perizinan, Pariwisata dan PUPR. Mereka juga kita sarankan dan sepakat untuk membuat paguyuban," kata Hariyono saat dikonfirmasi pada Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Tewasnya Sopir Taksi Online di Tempat Karaoke Purworejo

Sebelumnya Satpol PP telah mengundang para pemilik usaha karaoke untuk diberikan pembinaan dan pengarahan.

Pertemuan tersebut digelar di Kantor Satpol PP Purworejo pada Jumat (2/12/2022) sore.

Dari pertemuan tersebut diketahui menghasilkan sejumlah kesepakatan antara pengusaha karaoke dan OPD terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Purworejo.

Hariyono mengatakan, pertemuan tersebut setidaknya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Hasil pertemuan tersebut di antaranya penghentian kegiatan karaoke selama 7 hari setelah peristiwa tewasnya sopir taksi online yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Semua pihak juga menyepakati untuk para pengusaha karaoke melakukan perizinan dana akan dibantu oleh OPD terkait.

"Untuk menjaga kondusivitas kita minta pengusaha karaoke untuk menghentikan kegiatannya selama 7 hari.

Baca juga: Sopir Taksi Online Dianiaya hingga Tewas di Parkiran Kafe, Para Pengusaha Karaoke Diminta Tutup 7 Hari

Hariyono menambahkan, selain itu kesepakatan keempat yaitu pengusaha karaoke diminta untuk membantu menjaga kondusivitas wilayah dan menekan peredaran miras. Hal itu dilakukan karena di Purworejo ada peraturan daerah (Perda) nol persen untuk miras.

Hariyono juga mengimbau untuk semua pengusaha karaoke mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, mengenai perda K3 ( ketertiban, keindahan dan keamanan ) dan Perda miras (di Purworejo miras nol persen ).

"Harapannya semua ikut berpatisipasi dalam menekan peredaran miras, dan beretika berpakaian yang santun bagi Pemandu lagu. Yang terakhirnya kita mendorong semua tempat karaoke untuk safety dan menjaga agar tidak semua orang bisa masuk tanpa pemeriksaan," kata dia

Hariyono mengatakan, di Kabupaten Purworejo sendiri ada sebanyak 19 usaha karaoke. Dari hampir 20 tempat tersebut, yang sudah mempunyai izin lengkap hanya 1 tempat saja.

"Kami mendorong kepada semua pengusaha karaoke untuk melakukan perizinan, Ada 19 yang terdata, namun demikian, 15 yang masih aktif, dan yang sudah lengkap izinnya hanya 1 tempat," kata Hariyono.

Baca juga: Di Parkiran Kafe, Sopir Taksi Online Purworejo Dianiaya hingga Tewas, Pelaku Belum Tertangkap

Seperti diketahui, video rekaman CCTV yang berisi dugaan aksi penganiayaan di sebuah halaman tempat karaoke di Purworejo beredar luas. Peristiwa penganiayaan dalam video itu mengakibatkan tewasnya seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online (Ojol).

Korban diketahui bernama Yusuf (30), bapak satu anak yang tinggal di Desa Besole Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Ia tewas usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pengunjung Cafe Ratan Miring (Cintya Musik) yang berada di Desa Kaliwatubumi Kecamatan Butuh pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Penganiayaan terjadi di area parkir kafe tersebut, dan kita sudah memeriksa 6 saksi, tersangka saat ini dalam pengejaran petugas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com