Porman juga memberikan tanggapan terkait pemerasan uang sebesar Rp 1 juta yang disebut keluarga korban diminta oleh sesama napi sebagai syarat pemberian pembebasan bersyarat.
Menurut Porman, layanan pembebasan bersyarat diberikan tanpa ada pungutan biaya, karena semuanya sudah dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
"Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik petugas maupun warga binaan akan dberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," kata Porman.
Baca juga: Makam di Sulbar Dibongkar, Jenazah Diotopsi, Diduga Korban Pembunuhan Bukan Bunuh Diri
Diberitakan sebelumnya, diduga mengalami masalah rumah tangga akibat dipenjara, seorang narapidana (napi) kasus narkotika nekat bunuh diri di toilet aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar membenarkan adanya kejadian bunuh diri di instansi yang dipimpinnya itu.
Menurut Porman, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/12/2022) dan baru diketahui sekitar pukul 16.30 WIB.
"Benar, ada peristiwa itu pada Kamis. Kita baru tahu ada warga binaan yang melakukan bunuh diri itu pada sore harinya," kata Porman saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.