ACEH UTARA, KOMPAS.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Utara memasukan rancangan Qanun atau peraturan daerah (Perda) tentang satu desa satu perawat.
Kebijakan itu diambil untuk memastikan seluruh desa terlayani sektor kesehatan dasar.
“Kami punya 852 desa tersebar di 27 kecamatan. Terlalu luas, maka kita pastikan satu desa harus ada satu perawat. Sehingga layanan kesehatan dasar bisa ditangani di tingkat desa,” kata anggota Badan Legislasi DPRD Aceh Utara, Tajuddin, Sabtu (3/11/2022).
Baca juga: DPRD Aceh Utara Minta Dirut Pase Energi Diganti, Diduga Langgar Qanun
Rancangan peraturan daerah itu dimasukan menjadi inisiatif DPRD dalam program legislatif daerah 2023.
Dia menyebutkan, rancangan peraturan lainnya tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini untuk memastikan guru dan staf di seluruh sekolah dalam kabupaten itu terproteksi dari sisi hukum.
“Jangan sampai nanti, karena ada keberatan dari orangtua murid dalam sistem pendidikan, berbuntut ke kasus hukum. Kita ingin memastikan guru dan staf di sekolah aman,” terang Wakil Ketua Komisi V, DPRD Aceh Utara ini.
Baca juga: DPR Aceh Rencanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis
Sisi lain, proteksi ini untuk memastikan agar dinas pendidikan hadir untuk mengawal nasib guru di seluruh sekolah dalam kabupaten itu.
Terakhir, untuk inisiatif DPRD Aceh Utara, peraturan lainnya yaitu tentang pencegahan dan pengendalian penyakit.
“Pencegahan dan pengendalian penyakit ini khusus untuk orang. Misalnya, ada penyakit menular, itu harus ditangani secara serius dan diatur dalam regulasi daerah, karena akan berbuntut pada biaya penanganan,” terang politikus Partai Aceh itu.
Setelah proses pengesahan rancangan program legislasi daerah, akan dilanjutkan dengan pembuatan naskah akademik untuk ketiga rancangan peraturan tersebut.
“Tentu melibatkan partisipasi aktif dan masukan dari masyarakat. Sehingga aturan ini benar-benar bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.