Kejiwaan tersangka
Sementara itu, hingga saat ini polisi belum merasa perlu memeriksa kondisi kesehatan jiwa tersangka.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan polisi, sejauh ini tersangka memiliki ketahanan jiwa yang kokoh.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan, dari pengamatan penyidik selama pemeriksaan baik wawancara maupun interograsi terhadap DDS yang gamblang dan detail.
"Alhamdulillah (tersangka) masih memiliki ketahanan jiwa yang kokoh, karena setiap kali kita melakukan pemeriksaan, baik wawancara maupun interogasi, semua dijelaskan dengan gamblang, jelas. Yang bersangkutan menjelaskan secara detail kronologi dan jawaban dari yang disampaikan kepada penyidik," ungkap dia, Jumat.
Maka dari itu untuk sementara ini polisi belum merasa perlu memeriksa kondisi kesehatan jiwa tersangka.
"Untuk sementara ini, masih belum. Nanti akan kami koordinasi lebih lanjut, perlu tidaknya memberikan pemeriksaan kejiwaan. Karena yang bersangkutan secara kasat mata memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ujar dia.
Baca juga: Pembunuh Ayah, Ibu dan Kakak di Magelang Simpan Sianida dan Arsenik di Dalam Mobil Sewaan
Hal ini mengingat terancam pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau mati.
"Ya (ada penasehat hukum) karena ancaman hukumannya terkait pasal yang kami sangkakan, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, itu wajib didampingi. Pengacara yang ditunjuk oleh negara," jelas dia.
Sebelumnya satu keluarga tersebut tewas karena minum teh dan kopi yang sudah dicampur racun sianida oleh DDS.
Tiga anggota keluarganya ditemukan tak bernyawa tergeletak di 3 kamar mandi di rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB.
Berdasarkan analisa sementara kepolisian, motif tersangka masih seputar sakit hati karena keluarganya menuntut untuk membiayai kebutuhan hidup.
"Untuk saat ini, motif yang masih ada adalah sakit hati, karena belum ada motif lain yang muncul berdasarkan hasil analisa kami. Tersangka masih mengakui bahwa dia sakit hati terhadap kedua orangtuanya dan kakak kandungnya sendiri," ucap dia.
Sejauh ini, polisi telah mendalami kasus ini termasuk menelusuri asal zat arsenik dan sianida yang dibeli tersangka.
Atas kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Khairina)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kerabat Korban Bantah Motif Tersangka Habisi 3 Anggota Keluarganya Karena Menanggung Beban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.