Polisi juga menjerat MEB dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, mobil boks dengan nomor polisi DH 8947 AM yang bermuatan alat kesehatan menabrak seorang pasien di dalam area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Johannes Kupang.
Akibatnya, pasien yang diketahui bernama Metty Toelle, langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.